Warning: include(../sisipan/kop.php) [function.include]: failed to open stream: No such file or directory in /www/110mb.com/a/l/k/a/t/u/n/i/alkatuni/htdocs/nikah/nikah2.php on line 3

Warning: include(../sisipan/kop.php) [function.include]: failed to open stream: No such file or directory in /www/110mb.com/a/l/k/a/t/u/n/i/alkatuni/htdocs/nikah/nikah2.php on line 3

Warning: include() [function.include]: Failed opening '../sisipan/kop.php' for inclusion (include_path='.:/usr/share/php') in /www/110mb.com/a/l/k/a/t/u/n/i/alkatuni/htdocs/nikah/nikah2.php on line 3

Warning: include(../sisipan/linkup.php) [function.include]: failed to open stream: No such file or directory in /www/110mb.com/a/l/k/a/t/u/n/i/alkatuni/htdocs/nikah/nikah2.php on line 7

Warning: include(../sisipan/linkup.php) [function.include]: failed to open stream: No such file or directory in /www/110mb.com/a/l/k/a/t/u/n/i/alkatuni/htdocs/nikah/nikah2.php on line 7

Warning: include() [function.include]: Failed opening '../sisipan/linkup.php' for inclusion (include_path='.:/usr/share/php') in /www/110mb.com/a/l/k/a/t/u/n/i/alkatuni/htdocs/nikah/nikah2.php on line 7

Warning: include(../sisipan/sskri.php) [function.include]: failed to open stream: No such file or directory in /www/110mb.com/a/l/k/a/t/u/n/i/alkatuni/htdocs/nikah/nikah2.php on line 11

Warning: include(../sisipan/sskri.php) [function.include]: failed to open stream: No such file or directory in /www/110mb.com/a/l/k/a/t/u/n/i/alkatuni/htdocs/nikah/nikah2.php on line 11

Warning: include() [function.include]: Failed opening '../sisipan/sskri.php' for inclusion (include_path='.:/usr/share/php') in /www/110mb.com/a/l/k/a/t/u/n/i/alkatuni/htdocs/nikah/nikah2.php on line 11

Warning: include(../sisipan/calender.php) [function.include]: failed to open stream: No such file or directory in /www/110mb.com/a/l/k/a/t/u/n/i/alkatuni/htdocs/nikah/nikah2.php on line 15

Warning: include(../sisipan/calender.php) [function.include]: failed to open stream: No such file or directory in /www/110mb.com/a/l/k/a/t/u/n/i/alkatuni/htdocs/nikah/nikah2.php on line 15

Warning: include() [function.include]: Failed opening '../sisipan/calender.php' for inclusion (include_path='.:/usr/share/php') in /www/110mb.com/a/l/k/a/t/u/n/i/alkatuni/htdocs/nikah/nikah2.php on line 15
RISALAH NIKAH

Dipasang tanggal: 01 Maret 2007
PERNIKAHAN DALAM SYARI'AT ISLAM
Bagian 2
Penulis: Ustadz Muhammad Arifin Badri, M.A.
 
----------------------------------------
Kategori : Risalah Nikah
Penulis : Muhammad Arifin Badri, MA
Dikirim oleh : Abu Muslim alKatuniy
Sumber : www.muslim.or.id
----------------------------------------

Kriteria Pernikahan Islami
Dari hadits 'Aisyah diatas, kita dapat simpulkan bahwa pernikahan yang dibenarkan oleh islam ialah pernikahan yang memiliki beberapa kriteria berikut:

1. Wali Yang Menyetujui dan Merestui Pernikahan Tersebut
Islam benar-benar menjaga dan menghormati hak-hak manusia, yaitu dengan mengajarkan syari'at yang dapat menjamin keutuhan hak setiap orang, termasuk hak kaum wanita/istri.
Kaum wanita pada umumnya senantiasa diselimuti oleh berbagai kelemahan, dimulai dari kelemahan fisik, pengalaman, keberanian, kesabaran, dan hingga perasaan. Islam dalam syari'at pernikahannya benar-benar memperhatikan fenomena ini. Oleh karenanya Islam mensyaratkan agar pernikahannya dilangsungkan oleh ayah/walinya, guna melindungi mereka agar tidak menjadi korban orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari akhir dengan memanfaatkan berbagai kelemahan tersebut.
Sebagaimana Islam juga berupaya agar kehormatannya dan kepribadiannya tetap terjaga utuh dan tidak ternodai, sebab pada umumnya wanita bersifat pemalu, sehingga mereka sering kali tidak dapat mengutarakan keinginannya dengan baik, terutama yang berhubungan dengan pernikahan. Oleh karena itu sering kali seorang wanita bila ditanya tentang kesiapannya untuk menikah atau menerima lamaran seseorang ia tertunduk dan terdiam malu bahkan menangis. Sampai-sampai Rasulullah shollallahu'alaihiwasallam menjadikan terdiamnya seorang gadis ketika ditanya tentang sikapnya terhadap lamaran seorang pria sebagai pertanda persetujuannya:

"Dari 'Aisyah semoga Allah meridhainya, ia menuturkan: Aku pernah bertanya kepada Rasulullah shollallahu'alaihiwasallam tentang anak gadis yang dinikahkan oleh keluarganya, apakah ia dimintai pendapatnya atau tidak? Maka Rasulullah shollallahu'alaihiwasallam bersabda: "Ya, ia dimintai pendapatnya", maka 'Aisyah berkata kepada beliau: Sesungguhnya ia malu. Maka Rasulullah shollallahu'alaihiwasallam bersabda: Maka itulah persetujuannya, bila ia diam." (Muttafaqun 'alaih)

Oleh karena itu semua, islam mengharuskan agar pernikahan dilakukan oleh wali, guna mencapai berbagai tujuan di atas, dan demi membedakan antara pernikahan yang syar'i atau sah dari perzinaan:

"Dari sahabat Abu Hurairah rodiallahu'anhu dari Nabi shollallahu'alaihiwasallam: "Seorang wanita tidaklah dapat menikahkan wanita lain, dan seorang wanita tidaklah menikahkan dirinya sendiri, sebab pelacurlah yang menikahkan dirinya sendiri." (Riwayat Ibnu majah, Ad Daraquthny dan dishahihkan oleh Al Albany)

Dan dalam hadits lain Rasulullah shollallahu'alaihiwasallam bersabda:

"Tidaklah sah suatu pernikahan kecuali dengan adanya seorang wali." (Riwayat Ahmad, Abu Dawud, At Tirmizy, Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Al Albany)

Bahkan seandainya seorang wali telah dihadirkan ketika proses pernikahan, akan tetapi ia tidak menyetujui pernikahan tersebut, maka pernikahan tersebut tidak sah. Dengan demikian keberadaan wali bukan hanya sekedar suatu formalitas atau sekedar pelengkap semata yang tidak memiliki peran. Akan tetapi seorang wali benar-benar memiliki peran utama dalam proses pernikahan. Oleh karena itu Rasulullah shollallahu'alaihiwasallam bersabda:

"Wanita yang menikah tanpa izin dari walinya, maka pernikahannya bathil (tidak sah), maka pernikahannya bathil (tidak sah), maka pernikahannya bathil (tidak sah). Dan bila lelaki itu telah menggaulinya, maka ia berhak mendapat mahar sebagai ganti atas hubungan yang telah dilakukan oleh lelaki itu dengan dirinya. Dan bila para wali berselisih, maka penguasa adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali." (Riwayat Ahmad, Abu Dawud, At Tirmizy, Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Al Albany)

Hukum ini bukan hanya berlaku pada wanita yang belum pernah menikah atau yang disebut dengan perawan, akan tetapi berlaku juga pada wanita yang pernah menikah atau yang disebut dengan janda. Sebagai salah satu dalilnya ialah ayat berikut:

"Apabila kamu mentalak istri-istrimu lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka menikah lagi dengan mantan suaminya bila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang baik (ma'ruf)." (Surat Al Baqarah: 232)

Ayat ini diturunkan berkenaan kisah saudara wanita sahabat Ma'qil bin Yasar rodiallahu'anhu, sebagaimanya yang ia kisahkan sendiri:

"Aku pernah menikahkan saudariku dengan seorang pria, kemudian pada suatu saat ia menceraikannya, hingga ketika masa iddahnya telah berlalu, ia datang untuk melamarnya kembali, maka sayapun berkata kepadanya: Aku pernah menikahkanmu (dengannya), aku pernah pasrahkan dia kepadamu, dan aku pernah memuliakanmu dengannya, kemudian engkau ceria dia, dan sekarang engkau datang melamarnya kembali?! Tidak, sungguh demi Allah, selama-lamanya ia tidak akan pernah menjadi istrimu lagi. Padahal dia adalah pria yang baik, dan saudariku juga ingin untuk kembali membina pernikahan dengannya, maka Allah menurunkan firman-Nya berikut ini: maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka (Mendengar ayat ini) aku-pun berkata: Sekarang juga saya akan aku laksanakan wahai Rasulullah. Perawi kisah ini menuturkan: Kemudian ia-pun menikahkan saudarinya kepada mantan suaminya tersebut. (Riwayat Al Bukhari)

Pada kisah ini, Allah Ta'ala melarang kaum lelaki yang menjadi wali, dari menghalangi wanita yang berada dibawah perwaliannya untuk dinikahi oleh pria yang pernah menikahinya. Seandainya wanita yang telah menjanda dibolehkan untuk menikah tanpa wali, maka tidak perlu adanya larangan semacam ini, sebab pada kisah yang menjadi penyebab diturunkan ayat ini, wanita tersebut berhasrat untuk menerima kembali lamaran mantan suaminya. Sehingga bila ia dibenarkan untuk menikah tanpa wali, maka dengan mudah baginya untuk langsung menikah dengan mantan suaminya. Akan tetapi karena pernikahan tidak dibenarkan tanpa adanya wali, maka Allah menurunkan larangan terhadap perbuatan wali tersebut, yaitu menghalangi pernikahan mereka berdua.

2. Pengantin Pria Membayar Mahar/Mas Kawin Kepada Pengantin Wanita
Pada hadits 'Aisyah -semoga Allah meridhainya- dinyatakan bahwa diantara kriteria pernikahan yang dibenarkan dalam islam ialah dengan ditunaikannya mas kawin/ mahar. Mas kawin merupakan pertanda bagi penghargaan kepada wanita yang dinikahi dan bukan sebagai uang sewa atau pembelian. Oleh karena itu mas kawin dalam Al Qur'an disebutkan sebagai nihlah (pemberian yang diberikan dengan penuh ketulusan).
"Dan berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh ketulusan." (An Nisa': 4)

Dan dalam hadits Nabi shollallahu'alaihiwasallam bersabda:
"Dari sahabat Abu Hurairah rodiallahu'anhu ia berkata: Rasulullah shollallahu'alaihiwasallam bersabda: "Siapa saja yang menikahi seorang wanita dengan suatu mas kawin/ mahar, sedangkania berniat untuk tidak menunaikan kepadanya mas kawin tersebut, maka ia adalah pezina, dan barang siapa yang menghutang suatu piutang, sedangkan ia berniat untuk tidak membayar kepada pemiliknya, maka ia adalah pencuri." (Riwayat Abdurrazzaq, Al Bazzar, Al Baihaqi, dan dishahihkan oleh Al Albany)

Dalam kacamata Islam, pernikahan adalah ikatan/akad penghormatan dan penghargaan dari kedua belah pihak, dan bukan akad perniagaan. Oleh karena itu mas kawin bukanlah uang sewa atau sebagai uang pembelian, melainkan sebagai tanda penghargaan dari suami kepada istri.
Karena Mas kawin adalah sebagai simbul penghargaan, dan penghormatan, maka dalam syari'at Islam, mas kawin yang paling baik adalah yang paling mudah dan murah, sebagaimana disabdakan oleh Nabi shollallahu'alaihiwasallam:
"Sebaik-baik mas kawin/mahar ialah yang paling mudah/murah." (Riwayat Al Hakim dan Al Baihaqy)

Inilah pernikahan dalam Islam, suatu ikatan yang didasari oleh penghargaan, penghormatan, dan kepercayan dari kedua belah pihak. Sehingga tidak mengherankan bila setelah terjalin tali pernikahan antara dua insan, syari'at Islam mewajibkan kepada keduanya untuk menjalankan tugasnya dengan tanpa pamprih, sehingga terjalinlah hubungan yang romantis. Istri berkewajiban untuk mentaati suaminya dan suami berkewajiban untuk menafkahi, melindungi dan mendidik istri.
Rasulullah shollallahu'alaihiwasallam bersabda tentang kewajiban istri kepada suaminya "Seandainya aku dibolehkan untuk memerintahkan seseorang untuk bersujud kepada seseorang, niscaya aku akan perintahkan kaum istri untuk bersujud kepada suaminya." (Riwayat At Tirmizy dan dishahihkan oleh Al Albany)

Dan tentang kewajiban suami terhadap istrinya, Rasulullah shollallahu'alaihi wasallam bersabda:
"Cukuplah bagi seseorang sebagai dosa besar, bila ia menahan nafkah orang yang di bawah kekuasaannya." (Riwayat Muslim)

Karena asas hubungan yang didasari oleh keikhlasan dan penghargaan semacam inilah, Allah menjadikan tugas yang dilakukan oleh masing-masing dari suami istri sebagai bagian dari amalan ibadah, sampai-sampai Rasulullah shollallahu'alaihiwasallam bersabda:
"Dan pada hubungan intim kalian adalah amalan shodaqoh. Para sahabat bertanya: Wahai Rasulullah! Bagaimana salah seorang dari kami melampiaskan syahwatnya, kok ia mendapatkan pahala? Beliau menjawab: Apa pendapatmu bila ia melampiaskannya dengan cara-cara yang haram, bukankah ia akan berdosa karenanya? Demikian juga bila ia melampiaskannya dengan cara-cara yang halal." (Riwayat Imam Muslim)

Demikian juga halnya dengan setiap kewajiban yang dijalankna oleh seorang istri kepada suaminya, bahkan ketaatan istri kepada suaminya merupakan salah satu sebab dimudahkannya ia untuk masuk surga:

"Bila seorang wanita menjalankan shalat lima waktu, puasa bulan ramadhan, menjaga kemaluannya (tidak berzina) dan taat kepada suaminya, kelak akan dikatakan kepadanya: 'Masuklah ke surga dari pintu-pintu surga yang engkau suka.'" (Riwayat Ahmad, At Thabrany dan dishahihkan oleh Al Albany)

Demikianlah hubungan yang romantis, dan tulus, sehingga dengan hubungan yang indah ini, akan tercapai keluarga yang damai sejahtera. Dan kisah berikut adalah salah satu gambaran nyata dari hubungan suami istri yang romantis:
"Dari Ikrimah ia mengisahkan dari sahabat Ibnu Abbas -semoga Allah meridhai keduanya- bahwasanya beliau berkata: 'Sungguh aku suka berdandan di hadapan istriku, sebagaimana aku suka bila ia berdandan di hadapanku. Yang demikian itu karena Allah Azza wa Jalla berfirman: "Dan para wanita/istri memiliki hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf (baik)." Dan saya tidak ingin menuntut seluruh hak-ku atasnya, karena Allah Azza wa Jalla berfirman: "Akan tetapi para suami, mempunyai suatu tingkat kelebihan daripada istrinya.'" (Riwayat Ibnu Abi Syaibah dan Al Baihaqy)

3. Pernikahan Diumumkan Di Masyarakat
Diantara kriteria pernikahan yang selaras dengan syari'at islam ialah: pernikahan dilangsungkan dihadapan para saksi atau dengan diumumkan kepada masyarakat melalui pesta pernikahan. Tuntunan ini guna menjaga kehormatan tali pernikahan yang telah terjalin antara pria dan wanita. Sebab bila masyarakat telah mengetahui bahwa seorang wanita telah dinikahi oleh seorang pria, maka tidak akan ada lagi pria lain yang melamarnya, atau ceroboh menggodanya dst. Dan bila dikemudian hari wanita tersebut hamil dan melahirkan anak, tidak ada orang yang meragukan status kehamilan dan anaknya tersebut. Oleh karena itu Rasulullah shollallahu'alaihiwasallam benar-benar menekankan akan pentingnya pesta pernikahan, sampai-sampai beliau bersabda:
"Perbedaan antara perbuatan halal (pernikahan) dari perbuatan haram (perzinaan) ialah dengan ditabuhnya rebana." (Riwayat Ahmad, At Tirmizy, An Nasa'i, Ibnu Majah dan Al Hakim)

Dan ketika ada salah seorang sahabat Nabi yang menikah, yaitu sahabat Abdurrahman bin Auf rodiallahu'anhu, beliau memerintahkannya untuk membuat pesta walimah, sebagaimana yang dikisahkan dalam riwayat berikut:

"Dari sahabat Anas bin Malik rodiallahu'anhu, bahwasannya pada suatu hari Nabi shollallahu'alaihiwasallam menyaksikan pada diri Abdurrahman bin 'Auf terdapat bekas minyak Za'faran, maka Beliau bertanya: Apakah ini? Sahabat Abdurrahman-pun menjawab: Wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku telah menikahi seorang wanita dengan mas kawin berupa emas seberat biji kurma. Beliau bersabda: Semoga Allah melimpahkan keberkahan kepadamu. Buatlah pesta walimah walau hanya dengan menyembelih seekor kambing." (Muttafaqun 'alaih)

4. Pasangan Yang Shaleh dan Shalehah
Pernikahan adalah suatu akad yang menyatukan antara dua insan dengan ikatan yang suci. Oleh karena itu Islam memerintahkan umatnya untuk selektif dalam menentukan pilihan, agar pernikahan yang mereka jalin benar-benar menjadi nikmat dan keberkahan dalam hidup. Dan agar pernikahan yang mereka jalin benar-benar menjadi salah satu tanda akan ke-Agungan dan ke-Esaan Allah, sebagaimana yang Allah firmankan:
"Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu menyatu dan merasa tentram kepadanya. Dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir." (Ar Rum: 21)

Oleh karena itu Rasulullah shollallahu'alaihiwasallam ketika menjelaskan kepada umatnya tentang berbagai alasan yang dijadikan masyarakat sebagai standar dalam menentukan pasangan hidup/istri, beliau menganjurkan agar faktor iman dan ketakwaan sebagai standar utama dalam menentukan pilihan. Beliau shollallahu'alaihiwasallam bersabda:

"Wanita itu (biasanya) dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena nasabnya, kecantikannya dan karena agamanya. Maka hendaknya engkau memilih wanita yang beragama (bertakwa), niscaya engkau akan beruntung." (Muttafaqun 'alaih)

Diantara kriteria wanita yang shaleh ialah sebagaimana yang disebutkan dalam firman Allah Ta'ala berikut:
"Kaum lelaki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (kaum lelaki) atas sebagian yang lainnya (kaum wanita), dankarena mereka (kaum lelaki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu, maka wanita yang shaleh ialah yang ta'at (kepada Allah Ta'ala dan kepada suaminya) lagi memelihara diri ketika suaminya sedang tidak ada, berikat pemeliharaan Allah terhadap mereka." (An Nisa': 34)

Pada suatu hadits, Rasulullah shollallahu'alaihiwasallam lebih merinci tentang kriteria wanita shaleh, yang layak untuk dijadikan pasangan hidup:
"Sebaik-baik wanita ialah wanita yang bila engkau memandang kepadanya, ia akan membuatmu senang, dan bila engkau memerintahnya niscaya ia mentaatimu, dan bila engkau meninggalkannya, ia menjaga kehormatanmu dalam hal yang berikaitan dengan dirinya dan hartamu. Dan kemudian Rasulullah shollallahu'alaihiwasallam membaca ayat berikut, yang artinya: (Kaum lelaki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita…) hingga akhir ayat." (Riwayat Ibnu jarir, Abu Dawud At Thoyalisy dan Al Hakim)

Demikian juga halnya dengan kriteria pasangan pria, Rasulullah shollallahu'alaihi wasallam mengajarkan agar standar pilihannya ialah kesholehan dan akhlaq yang mulia:
"Bila telah datang (untuk melamar) kepada kalian seorang lelaki yang kalian ridhai agama dan perangainya (akhlaqnya), maka nikahkanlah dia, bila kalian tidak melakukannya, niscaya akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang merajalela." (Riwayat At Tirmizy, Sa'id bin Mansur, At Thabrany, Al Baihaqy dan dihasankan oleh Al Albany)

Sebagian ulama' menjelaskan maksud dari fitnah dan kerusakan yang disebutkan dalam hadits dengan berkata: "Yang demikian itu karena bila kalian tidak akan menikahkan wanita-wanita kalian melainkan dengan orang yang kaya, berkedudukan, maka akan menyebabkan kebanyakan wanita-wanita kalian tidak bersuami dan kebanyakan lelaki kalian tidak beristri, dan kemudian merajalelalah perzinaan. Dan bisa saja para wali merasa dipermalukan, sehingga timbullah fitnah (peperangan) dan kekacauan. Bila demikian, maka kesinambungan generasi penerus akan terancam, berkurang jumlah orang shaleh, dan juga orang-orang yang menjaga kehormatannya." (Tuhfatul Ahwazy, oleh Al Mubarakfuri 4/173)
Bila islam mengajarkan agar senantiasa memilih pasangan hidup yang sholeh dan shalihah, maka sebaliknya Islam juga memperingatkan umatnya agar tidak memilih pasangan hidup yang tidak baik. Hal ini karena pilihan adalah standar jati diri seseorang, Allah Ta'ala berfirman:

"Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji dan laki-laki yang keji adalah untuk wanita-wanita yang keji (pula) dan wanita-wanita yang baik untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik untuk wanita-wanita yang baik( pula)." (An Nur: 26)
Sebagian ulama' ahli tafsir menafsirkan: ayat ini bahwa ada kaitannya dengan ayat ke-3 dari surat yang sama, yaitu firman Allah Ta'ala:
"Lelaki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik, dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh lelaki yang berzina atau lelaki yang musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang beriman." (An Nur: 3)

Sehingga penafsiran ayat ini menunjukkan bahwa lelaki yang tidak baik adalah pasangannya wanita yang tidak baik pula, dan sebaliknya wanita yang tidak baik adalah pasangannya orang yang tidak baik pula. Dan haram hukumnya bagi lelaki baik atau wanita baik untuk menikahi wanita atau lelaki yang tidak baik. (Baca Tafsir Ibnu Jarir At Thobary 18/108, Tafsir Al Qurthuby 12/211, Majmu' Fatawa Ibnu Taimiyyah 15/322, dan Tafsir Ibnu Katsir 3/278)

Sebagian ulama' menjabarkan penafsiran ini dengan lebih jelas lagi: Barang siapa yang menikahi wanita pezina yang belum bertaubat, maka ia telah meridhai perbuatan zina, dan orang yang meridhai perbuatan zina seakan ia telah berzina. Dan bila seorang lelaki rela bila istrinya berzina dengan lelaki lain, maka akan lebih ringan baginya untuk berbuat zina. Bila ia tidak cemburu bila mengetahui istrinya berzina, maka akankah ada rasa sungkan di hatinya untuk berbuat serupa?! Dan wanita yang rela bila suaminya adalah pezina yang belum bertaubat, maka berarti ia juga rela dengan perbuatan tersebut, dan barang siapa yang rela dengan perbuatan zina, maka ia seakan-akan telah berzina. Dan bila seorang wanita rela bila suaminya merasa tidak puas dengan dirinya, maka ini pertanda bahwa iapun melakukan hal yang sama. Dan ini merupakan sunnatullah di alam semesta ini: balasan suatu amalan adalah amalan serupa.

Jagalah dirimu niscaya istri dan anakmu mu akan menjaga dirinya dan berbaktilah kepada orang tuamu, niscaya anakmu akan berbakti kepadamu." (Majmu' fatawa oleh Ibnu Taimiyyah 15/315-323)

Dan dalam pepatah arab dinyatakan:
"Perbuatan zina adalah suatu piutang, dan tebusannya ada pada keluargamu."

Dan pada hadits berikut terdapat suatu isyarat yang menguatkan keterangan ulama' di atas:

"Dari sahabat Abu Umamah rodiallahu'anhu, ia mengisahkan: "Ada seorang pemuda yang datang kepada Nabi shollallahu'alaihiwasallam lalu ia berkata: 'Wahai Rasulullah! Izinkanlah aku untuk berzina'. Maka spontan seluruh sahabat yang hadir menoleh kepadanya dan menghardiknya, sambil berkata kepadanya: 'Apa-apaan ini!' Kemudian Rasulullah bersabda kepadanya: 'Mendekatlah', maka pemuda itupun mendekat ke sebelah beliau, lalu ia duduk. Rasulullah shollallahu'alaihiwasallam kemudian besabda kepadanya: 'Apakah engkau suka bila perbuatan zina menimpa ibumu?' Pemuda itu menjawab: 'Tidak, sungguh demi Allah. Semoga aku menjadi tebusanmu'. Rasulullah shollallahu'alaihiwasallam bersabda: 'Demikian juga orang lain tidak suka bila itu menimpa ibu-ibu mereka'. Rasulullah shollallahu'alaihiwasallam kembali bertanya: 'Apakah engkau suka bila perbuatan zina menimpa anak gadismu?' Ia menjawab: 'Tidak, sungguh demi Allah. Semoga aku menjadi tebusanmu', Rasulullah shollallahu'alaihiwasallam menimpalinya: 'Demikian juga orang lain tidak suka bila itu menimpa anak gadis mereka'. Kemudian beliau bertanya lagi: 'Apakah engkau suka bila perbuatan zina menimpa saudarimu?' Ia menjawab: 'Tidak, sungguh demi Allah. Semoga aku menjadi tebusanmu'. Rasulullah shollallahu'alaihiwasallam menimpalinya: 'Demikian juga orang lain tidak suka bila itu menimpa saudari mereka'. Rasulullah kembali bertanya: 'Apakah engkau suka bila perbuatan zina menimpa saudari ayahmu (bibikmu)?' Ia menjawab: 'Tidak, sungguh demi Allah. Semoga aku menjadi tebusanmu'. Rasulullah shollallahu'alaihiwasallam menimpalinya: 'Demikian juga orang lain tidak suka bila itu menimpa saudari ayah mereka'. Rasulullah kembali bertanya: 'Apakah engkau suka bila perbuatan zina menimpa saudari ibumu (bibikmu)?' Ia menjawab: 'Tidak, sungguh demi Allah'. Semoga aku menjadi tebusanmu. Rasulullah shollallahu'alaihiwasallam menimpalinya: 'Demikian juga orang lain tidak suka bila itu menimpa saudari ibu mereka'. Kemudian Rasulullah shollallahu'alaihiwasallam meletakkan tangannya di dada pemuda tersebut, lalu berdoa: 'Ya Allah, ampunilah dosanya, sucikanlah hatinya, dan lindungilah kemaluannya.' Maka semenjak hari itu, pemuda tersebut tidak pernah menoleh ke sesuatu hal (tidak pernah memiliki keinginan untuk berbuat serong)." (Riwayat Ahmad, At Thabrani, Al Baihaqy dan dishahihkan oleh Al Albany)

Bila Islam melarang umatnya untuk menikahi orang yang tidak baik akhlaqnya, walaupun ia adalah seorang muslim atau muslimah, maka sudah barang tentu Islam melarang umatnya untuk menikahi orang-orang musyrik.

"Dan janganlah engkau menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang beriman lebih baik dari wanita musyrik, walaupun ia menawan hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukminah) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang beriman lebih baik dari lelaki musyrik, walaupun ia menawan hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga, dan ampunan-Nya dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia, supaya mereka mengambil pelajaran." (Al Baqarah: 221)
[Sumber: www.muslim.or.id]
Bersambung ke bagian 1  3

Warning: include(../sisipan/ssknn.php) [function.include]: failed to open stream: No such file or directory in /www/110mb.com/a/l/k/a/t/u/n/i/alkatuni/htdocs/nikah/nikah2.php on line 127

Warning: include(../sisipan/ssknn.php) [function.include]: failed to open stream: No such file or directory in /www/110mb.com/a/l/k/a/t/u/n/i/alkatuni/htdocs/nikah/nikah2.php on line 127

Warning: include() [function.include]: Failed opening '../sisipan/ssknn.php' for inclusion (include_path='.:/usr/share/php') in /www/110mb.com/a/l/k/a/t/u/n/i/alkatuni/htdocs/nikah/nikah2.php on line 127
  Islam, Al Qur'an, Sunnah, Hadits, Aqidah, Salaf, Salafi, Manhaj, Ulama, Imam, Fiqh, Ibadah, Biografi, Muslim, Syarh Hadits, Artikel Islam, Keutamaan Al Qur'an, kesesatan, Aqiqoh, kurban, hari raya, idul fitri, idul adha, kitab, aliran sesat, jamaah, firqoh, download, kajian, bantahan, ahlus sunnah, ikhwan, akhwat, dauroh, jadwal kajian, alkatuni, alkatuny, faedah, pemahaman, salam, ucapan, doa, akhlaq, adab, muamalah, nasihat, kritikan, ilmu, pengetahuan, filsafat, kalam, Imam Syafi'i, Ahmad, Nabi, Rosululloh, Muhammad, sahabat, jihad, fisabilillah, tebusan, mahar, pernikahan, talak, cerai copyright: www.alkatuni.110mb.com
AOL users: Link Back to CO.NR Tutorial
Kagunganipun: Abu Muslim
Sent your Messages to My Email or Messenger
Karawang, Februari 2007
bid'ah, ahlul bid'ah, mubtadi', penuntut ilmu, kalam, tafsir, Albani, Muqbil, Syaikh, riwayat, sanad, matan, Ibnu Baz, Ustaimin, Ali, Hasan, Salim, Alloh, surga, neraka, kubur, adzab, siksa, nikmat, masjid, kuburan, fatwa, shohih, dhoif, palsu, fadhoil, jamak, qoshor, makruh, halal, harom, sunnah, mubah, kekal, jannah, shirot, kunyah, teroris, fitnah, haidh, nifas, keluarga, sakinah, menikah, barokah, tauhid, amalan, amal, pahala, dosa, kafir, musyrik, shodaqoh, zakat, infaq, dirham, dinar, takaran, syetan, jin, iblis, dzikir, qolbu, Syar'i, syariat, kewajiban, suami, istri, jima', budak, anak yatim