----------------------------------------
| Kategori | : | Risalah Nikah |
| Penulis | : | Muhammad Arifin Badri, MA |
| Dikirim oleh | : | Abu Muslim alKatuniy |
| Sumber | : | www.muslim.or.id
|
----------------------------------------
Tujuan Pernikahan Dalam Islam
Setiap orang ketika melakukan suatu pekerjaan, biasanya memiliki maksud dan tujuan tertentu yang hendak ia capai dengannya. Bahkan Syari'at Islam menjadikan tujuan suatu perbuatan dan ucapan, sebagai tolok ukur bagi mutu keislaman seseorang. Bila tujuan suatu perbuatan adalah baik, dan berguna bagi pelakunya, maka itu merupakan pertanda bahwa keislaman pelakunya baik pula. Dan sebaliknya bila tujuan suatu perbuatan atau ucapan buruk atau bahkan pelkunya ketika melakukan hal tersebut tidak memiliki maksud dan tujuan tertentu yang hendak ia capai darinya, maka ini pertanda bahwa mutu keislamannya kurang baik. Oleh karena itu Rasulullah shollallahu'alaihiwasallam bersabda:
"Diantara tanda kebaikan islam seseorang ialah bila ia meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat bagi dirinya." (Riwayat Ahmad, At Tirmizy, Ibnu Majah dan Dishahihkan oleh Al Albany)
Oleh karenanya, tidak mengherankan bila Islam melalui syari'at pernikahan mengajarkan umatnya agar menjadikan pernikahan sebagai sarana untuk mencapai berbagai tujuan mulia nan agung. Tujuan yang berguna bagi orang yang menikah, keluarga, masyarakat bahkan agamanya, baik di dunia ataupun di akhirat. Karena terlalu banyaknya tujuan pernikahan, sampai-sampai Allah Ta'ala menjadikannya sebagai salah satu pertanda akan ke-Agungan dan ke-Esaan-Nya.
"Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu menyatu dan merasa tentram kepadanya. Dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir." (Ar Rum 21)
Dan sampai-sampai Allah Ta'ala -kelak pada hari qiyamat- akan memurkai orang-orang kafir, akibat pernikahan mereka di dunia tidak dapat membawa mereka kepada keimanan serta keta'atan kepada Allah Ta'ala:
"Dari sahabat Abu Hurairah ia menuturkan: Rasulullah shollallahu'alaihiwasallam bersabda: "…Kemudian Allah menemui hamba-hamba-Nya, dan berfirman kepadanya: Wahai fulan, Bukankah Aku telah memuliakanmu? bukankah Aku telah menjadikanmu pemimpin? Bukankah Aku telah menikahkanmu? Bukankah Aku telah menundukkan untukmu kuda dan onta, dan Aku membiarkanmu menguasai dan berbuat sekehendakmu? Hamba tersebut menjawab: Benar, Ya Allah! Allah menimpalinya: Lalu apakah engkau beriman bahwa engkau akan menghadap kepada-Ku? Hamba itupun menjawab: Tidak, ya Allah. Allah berfirmankepadanya: Maka, pada hari ini Aku melupakanmu sebagaimana engkau telah melupakan-Ku." (Riwayat Ibnu Hibban, Abdullah bin Imam Ahmad, dan dishahihkan oleh Ibnu Katsir)
Berangkat dari hal ini, alangkah perlunya bagi setiap muslim untuk mengkaji dan mengetahui tujuan pernikahan dalam islam, agar kemudian kita berjuang mewujudkannya. Dan berikut akan saya sebutkan beberapa tujuan utama pernikahan dalam islam:
Tujuan pertama: Menjaga Diri Dari Perbuatan Maksiat
Agama Islam adalah agama yang tidak pernah bertentangan dengan sesuatu hal yang bersifat alami. Oleh karena itu syari'at Islam akan senantiasa selaras dengan fitrah manusia normal. Dan diatara bukti keselarasan tersebut disyari'atkannya pernikahan. Yang demikian itu karena manusia diciptakan didunia ini dalam keadaan memiliki kebutuhan biologis, kebutuhan akan makan, minum, tidur, dan kebutuhan seksual dst. Berbagai kebutuhan biologis manusia normal ini tidaklah pernah dihapuskan atau dilalaikan dalam islam, akan tetapi diatur sedemikian rupa sehingga tidak bertentangan dengan tujuan utama diciptakannya manusia di dunia ini, yaitu beribadah kepada Allah. Bahkan pemenuhan terhadap berbagai kebutuhan tersebut menjadi bagian dari ketaatan kepada Allah Ta'ala dan rasul-Nya shollallahu'alaihiwasallam.
"Diriwayatkan dari 'Aun bin Abi Juhaifah, dari ayahnya, ia mengkisahkan: Nabi shollallahu'alaihiwasallam menjalinkan tali persaudaraan antara sahabat Salman (Al Farisy) dengan sahabat Abud Darda', maka pada suatu hari sahabat Salman mengunjungi sahabat Abu Darda', kemudian ia melihat Ummu darda' (istri Abu Darda' dalam keadaan tidak rapi, maka ia (sahabat Salman) bertanya kepadanya: Apa yang terjadi pada dirimu? Ummu Darda'-pun menjawab: Saudaramu Abu Darda' sudah tidak butuh lagi kepada (wanita yang ada di) dunia. Maka tatkala Abud Dardda' datang, iapun langsung membuatkan untuknya (sahabat Salman) makanan, kemudian sahabat Salman pun berkata: Makanlah (wahai Abu Darda') Maka Abud Darda' pun menjawab: Sesungguhnya aku sedang berpuasa. Mendengar jawabannya sahabat Salman berkata: Aku tidak akan makan, hingga engkau makan, makaAbud Darda'pun akhirnya makan. Dan tatkala malam telah tiba, Abud Darda' bangun (hendak shalat malam, melihat yang demikian, sahabat Salman) berkata kepadanya: Tidurlah, maka iapun tidur kembali, kemudian ia kembali bangun, dan sahabat Salman pun kembali berkata kepadanya: tidurlah. Dan ketika malam telah hampir berakhir, sahabat Salman berkata: Nah, sekarang bangun, dan shalat (tahajjud). Kemudian Salman menyampaikan alasannya dengan berkata: Sesungguhnya Tuhan-mu memiliki hak atasmu, dan dirimu memiliki hak atasmu, dan keluargamu juga memiliki hak atasmu, maka hendaknya engkau tunaikan setiap hak kepada pemiliknya. Kemudian sahabat Abud Darda' datang kepada Nabi shollallahu'alaihiwasallam dan ia menyampaikan kejadian tersebut kepadanya, dan Nabi shollallahu'alaihiwasallam menjawabnya dengan bersabda: Salman telah benar. (HRS Bukhari)
Dan dalam kaitannya dengan permasalahan yang menjadi tema pembicaraan kita, syari'at islam mengajarkan agar umatnya menjadikan pernikahan sebagai sarana pelampiasan terhadap kebutuhan biologis seksual dengan cara-cara yang baik. Sehingga bila kebutuhan biologis ini dapat terpenuhi, maka seseorang -dengan izin Allah- akan dapat menjaga dirinya dari perbuatan yang melanggar syari'at. Oleh karenanya Rasulullah shollallahu'alaihiwasallam berwasiat kepada para pemuda:
"Wahai para pemuda, barang siapa dari kamu telah mampu memikul tanggul jawab keluarga, hendaknya segera menikah, karena dengan pernikahan engkau lebih mampu untuk menundukkan pandangan dan menjaga kemaluanmu. Dan barang siapa yang belum mampu, maka hendaknya ia berpuasa, karena puasa itu dapat mengendalikan dorongan seksualnya." (Muttafaqun 'alaih)
Dan pada hadits lain, Rasulullah shollallahu'alaihiwasallam bersabda:
"Tiga golongan manusia yang layak untuk ditolong oleh Allah: Seorang pejuang (mujahid) di jalan Allah, seorang budak yang berjanji menebus dirinya dengan niat ia akan memenuhi tebusannya, dan orang yang menikah agar dapat menjaga dirinya." (Riwayat At Tirmizy dan ia menyatakan: Hadits ini adalah hadits hasan lagi shahih, dan diriwayatkan juga oleh Ibnu Hibban, Al Hakim dan dihasankan oleh Al Albany)
Bahkan Allah Ta'ala menjadikan tujuan ini sebagai syarat dihalalkannya pernikahan:
"Dan dihalalkan bagimu wanita-wanita yang selain demikian (selain wanita-wanita yang telah disebutkan pada ayat sebelumnya) yaitu mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina." (An Nisa' 24)
Tujuan Kedua: Mengamalkan Ajaran Nabi shollallahu'alaihiwasallam
Sebagaimana di atas telah dinukilkan kisah yang diriwayatkan oleh sahabat, Rasulullah shollallahu'alaihiwasallam mengajarkan kepada umatnya untuk menikah, maka diantara tujuan menikah ialah meniru dan menjalankan syari'at dan ajaran beliau shollallahu'alaihiwasallam. Oleh karena itu beliau shollallahu'alaihiwasallam mengingkari keinginan sebagian sahabatnya yang hendak meninggalkan ajaran ini, bahkan beliau shollallahu'alaihiwasallam menyatakan bahwa siapa saja yang tidak suka dengan ajaran ini yaitu pernikahan, maka ia tidak termasuk ke dalam ummat beliau shollallahu'alaihiwasallam.
"Diriwayatkan dari sahabat Anas rodiallahu'anhu, ia mengisahkan: bahwasannya sebagian sahabat nabi shollallahu'alaihiwasallam bertanya kepada istri-istri Nabi shollallahu'alaihiwasallam tentang amalan ibadah beliau ketika berada dalam rumah, kemudian sebagai dari mereka (sahabat yang bertanya): Aku tidak akan menikahi seorang wanita, sebagian lagi berkata: Aku tidak akan makan daging, sebagian lagi berkata: Aku tidak akan tidur di atas tempat tidur (shalat malam terus menerus). Maka Rasulullah shollallahu'alaihiwasallam memuji dan menyanjung Allah, lalu bersabda kepada para sahabatnya: Mengapa sebagian dari orang ada yang berkata demikian dan demikian?! Akan tetapi aku menjalankan shalat (malam), dan juga tidur, berpuasa dan juga (kadang kala) tidak berpuasa (sunnah), dan aku juga menikahi wanita, maka barang siapa yang tidak suka dengan ajaranku, maka ia tidaklah termasuk dalam ummatku." (Muttafaqun 'alaih)
Tujuan Ketiga : Memperbanyak Jumlah Ummat Islam
Adalah suatu hal yang lazim terjadi dari pernikahan adalah dilahirkannya keturunan yang diatas punggung merekalah terletak tanggung jawab perjuangan, dakwah, pembelaan terhadap negara dan agama. Sebab dengan jumlah ummat yang banyak, maka kekuatan ummat islam akan bertambah, baik kekuatan militer, ekonomi, dll. Oleh karena itu musuh-musuh islam dimana saja dengan gencarnya melancarkan program KB (Keluarga Berencana), dan juga berbagai makar guna membatasi pertumbuhan dan mengurangi jumlah umat Islam.
Sebagaimana dengan jumlah ummat yang banyak, berati ummat yang menjalankan misi dan tujuan dari diciptakannya dunia ini semakin banyak. Sebagaimana dengan bertambah banyaknya jumlah umat islam rasa keterasingan di masyarakat akan dapat disirnakan, sehingga umat islam akan semakin ringan dan mudah dalam menjalankan ibadah mereka kepada Allah.
Oleh karena itu kita dapat merasakan bahwa puasa ramadhan, lebih ringan pelaksanaannya dibanding puasa sunnah, sebab ketika puasa ramadhan, seluruh anggota masyarakat secara bersama-sama menjalankannya, beda halnya dengan puasa sunnah, demikian juga halnya dengan ibadah-ibadah lainnya.
Sebagaimana dengan pernikahan yang kemudian melahirkan anak keturunan, kita berarti sedang berupaya mewujudkan keinginan Nabi shollallahu'alaihiwasallam, yaitu berbangga-bangga dihadapan para nabi lainnya kelak pada hari qiyamat.
"Nikahilah wanita-wanita yang bersifat penyayang dan subur (banyak anak), karena aku akan berbangga-bangga dengan (jumlah) kalian dihadapan umat-umat lainnya kelak pada hari qiyamat." (Riwayat Ahmad, Ibnu Hibban, At Thabrany dan dishahihkan oleh Al Albany)
Tujuan Keempat : Membina Rumah Tangga Yang Islami & Menerapkan Syari'at
Rumah tangga adalah suatu tatanan masyarakat kecil yang terdiri dari suami, istri dan anak, dan dari keluarga inilah penerapan syariat dimulai. Setiap anggota keluarga bahu membahu dalam menanamkan keimanan kepada Allah Ta'ala dan Rasul-Nya, mentumbuh suburkan pengamalan syari'at dan memerangi kemungkaran. Dengan demikian bila jumlah keluarga yang benar-benar telah menegakkan syari'at telah banyak, maka suatu saat dari komunitas tersebut akan terbentuklah suatu tatanan masyarakat yang islami. Dan dari tatanan masyarakat yang islami itulah akan muncul tokoh-tokoh masyarakat yang akan memperjuangkan kebenaran, baik melalui tulisan, tindakan, pendanaan, kekuatan fisik dan lain-lainnya. Demikianlah sunnatullah dalam menegakkan syari'at, yaitu dimulai dari penegakan syari'at pada diri sendiri, kemudian dilanjutkan penagakan syari'at dalam keluarga:
"Hai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakaranya adalah manusia dan batu; penjaganya mailakt-malaikat yang kasar yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan." (At Tahrim 6)
Diantara gambaran nyata penegakkan syari'at dalam kehidupan rumah tangga ialah apa yang disebutkan dalam hadits berikut:
"Dari sahabat Abu Hurairah rodiallahu'anhu ia menuturkan: Rasulullah shollallahu'alaihiwasallam bersabda: "Semoga Allah merahmati seorang lelaki yang bangun malam, lalu shalat dan membangunkan istrinya, bila ia enggan maka ia menciprati wajahnya dengan air, dan semoga Allah merahmati seorang wanita yang bangun malam kemudian shalat dan membangunkan suaminya, bila ia enggan, maka ia menciprati wajahnya dengan air." (Riwayat Abu Dawud, An Nasai, Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al Hakim dan dihasankan oleh Al Albany)
Bila penegakan syari'at pada diri sendiri dan keluarga telah dilaksanakan dengan baik, maka barulah upaya penegakan syari'at dalam lingkup masyarakat yang lebih luas, yang mencakup sanak saudara dan berlanjut kepada masyarakat sekitar dan seterusnya. Allah Ta'ala berfirman:
"Dan orang-oang yang beriman lelaki dan perempuan sebahagian mereka adalah menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka memerintahkan yang ma'ruf, mencegah dari yang mungkar, menegakkan shalat, menunaikan zakat dan mereka ta'at kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (At Taubah 71)
Pada akhir pembahasan ini, tiada kata yang lebih indah untuk dijadikan sebagai penutup tulisan ini dari ucapan doa:
ÑóÈøóäóÇ åóÈú áóäóÇ ãöäú ÃóÒúæóÇÌöäóÇ æóÐõÑøöíøóÇÊöäóÇ ÞõÑøóÉó ÃóÚúíõäò æóÇÌúÚóáúäóÇ áöáúãõÊøóÞöíäó ÅöãóÇãðÇ
"Ya Rabb kami, anugrahkanlah kepada kami istri-istri kami dan keturunan kami sebagai penyejuk hati (kami) dan jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang bertaqwa."
ÑóÈøö ÇÌúÚóáúäöí ãõÞöíãó ÇáÕøóáÇóÉö æóãöä ÐõÑøöíøóÊöí ÑóÈøóäóÇ æóÊóÞóÈøóáú ÏõÚóÇÁ
"Ya Rabb-ku, jadikanlah aku dan anak keturunanku orang-orang yang tetap mendirikan shalat. Ya Rabb kami, kabulkanlah do'a kami."
"Ya Allah, Tuhan malaikat Jibril, Mikail, Israfil, Dzat Yang telah Menciptakan langit dan bumi, Yang Mengetahui hal yang gaib dan yang nampak, Engkau mengadili antara hamba-hambamu dalam segala yang mereka perselisihkan. Tunjukilah kami -atas izin-Mu- kepada kebenaran dalam setiap hal yang diperselisihkan padanya, sesungguhnya Engkau-lah Yang menunjuki orang yang Engkau kehendaki menuju kepada jalan yang lurus. Shalawat dan salam dari Allah semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan seluruh sahabatnya. Dan Allah-lah Yang Lebih Mengetahui kebenaran, dan akhir dari setiap doa kami adalah: "Segala puji hanya milik Allah, Tuhan semesta alam".
[Sumber:
www.muslim.or.id]
Bersambung ke bagian
1
2
Warning: include(../sisipan/ssknn.php) [
function.include]: failed to open stream: No such file or directory in
/www/110mb.com/a/l/k/a/t/u/n/i/alkatuni/htdocs/nikah/nikah3.php on line
105
Warning: include(../sisipan/ssknn.php) [
function.include]: failed to open stream: No such file or directory in
/www/110mb.com/a/l/k/a/t/u/n/i/alkatuni/htdocs/nikah/nikah3.php on line
105
Warning: include() [
function.include]: Failed opening '../sisipan/ssknn.php' for inclusion (include_path='.:/usr/share/php') in
/www/110mb.com/a/l/k/a/t/u/n/i/alkatuni/htdocs/nikah/nikah3.php on line
105
|
| |
Islam, Al Qur'an, Sunnah, Hadits, Aqidah, Salaf, Salafi, Manhaj, Ulama, Imam, Fiqh, Ibadah, Biografi, Muslim, Syarh Hadits, Artikel Islam, Keutamaan Al Qur'an, kesesatan, Aqiqoh, kurban, hari raya, idul fitri, idul adha, kitab, aliran sesat, jamaah, firqoh, download, kajian, bantahan, ahlus sunnah, ikhwan, akhwat, dauroh, jadwal kajian, alkatuni, alkatuny, faedah, pemahaman, salam, ucapan, doa, akhlaq, adab, muamalah, nasihat, kritikan, ilmu, pengetahuan, filsafat, kalam, Imam Syafi'i, Ahmad, Nabi, Rosululloh, Muhammad, sahabat, jihad, fisabilillah, tebusan, mahar, pernikahan, talak, cerai
|
copyright: www.alkatuni.110mb.com
AOL users: Link
Back to CO.NR Tutorial Kagunganipun: Abu Muslim Sent your Messages to My Email or Messenger Karawang, Februari 2007
|
bid'ah, ahlul bid'ah, mubtadi', penuntut ilmu, kalam, tafsir, Albani, Muqbil, Syaikh, riwayat, sanad, matan, Ibnu Baz, Ustaimin, Ali, Hasan, Salim, Alloh, surga, neraka, kubur, adzab, siksa, nikmat, masjid, kuburan, fatwa, shohih, dhoif, palsu, fadhoil, jamak, qoshor, makruh, halal, harom, sunnah, mubah, kekal, jannah, shirot, kunyah, teroris, fitnah, haidh, nifas, keluarga, sakinah, menikah, barokah, tauhid, amalan, amal, pahala, dosa, kafir, musyrik, shodaqoh, zakat, infaq, dirham, dinar, takaran, syetan, jin, iblis, dzikir, qolbu, Syar'i, syariat, kewajiban, suami, istri, jima', budak, anak yatim
|
|
|